S1P1

Standar

Pelayanan medis diberikan berdasarkan standar profesi/standar pelayanan medis yang ditetapkan pimpinan rumah sakit.

Nilai Tertinggi

Ada standar tertulis meliputi keseluruhan pelayanan medis dan sudah ditetapkan pimpinan rumah sakit, sudah disosialisasikan, disertai evaluasi dan pelaksanaannya dan tindak lanjut hasil evaluasi.

Definisi Operasional

  1. Standar: dapat berupa standar profesi dan/atau standar pelayanan medis lainnya. Standar profesi adalah standar dari organisasi profesi kedokteran yang diberlakukan di rumah sakit. Standar pelayanan medis adalah standar lainnya dalam bidang keilmuan kedokteran, baik yang dibuat sendiri maupun yang dibiat pihak lain di luar rumah sakit dan diberlakukan di rumah sakit. Standar pelayanan medis antara lain dapat berupa guidelines (pedoman-pedoman), skema-skema pengambilan keputusan, termasuk prosedur kerja, maupun buku-buku.
  2. Evaluasi: adalah kegiatan yang berupa audit internal dan/atau management review. Audit internal (termasuk audit medis) adalah kegiatan untuk menilai apakah staf medis telah memberikan pelayanan sesuai standar-standar tersebut yang dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen audit. Management Review adalah kegiatan manajemen dalam mengevaluasi hasil temuan audit internal dan mengevaluasi standar-standar yang berlaku, yang dibuktikan dengan adanya risalah rapat.
  3. Tindak lanjut: adalah kegiatan menyelesaikan penyebab masalah-masalah (akar penyebab) yang ditemukan pada audit internal dan management review, dibuktikan dengan adanya dokumen tindak lanjut hasil audit dan risalah rapat management review.

Cara Pembuktian

Dokumen

Adanya standar-standar dalam memberikan pelayanan medis (berupa standar profesi, prosedur kerja dsb), adanya SK pemberlakuannya, adanya hasil audit internal dan tindak lanjutnya.

Observasi

--

Wawancara

Dengan SMF untuk mengetahui apakah mereka menguasai standar-standar pelayanan (apakah sudah ada sosialisasi).